Akta Kelahiran

Syarat membuat pengantar Akta Kelahiran sebagai berikut :
  1. Surat pengantar RT
  2.  Mengisi Formulir
  3. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (dilegalisir KUA yang mengeluarkan Surat Nikah)
  4. Fotocopy KTP Orang Tua (Bapak dan Ibu)
  5. Fotocopy KTP Yang Bersangkutan (yang Sudah berhak KTP)
  6. Fotocopy KK
  7. Fotocopy Ijasah (yang sudah mempunyai Ijasah)
  8. Surat Keterangan Dokter / Bidan (yang belum masuk KK) / duplikat surat Kelahiran
  9. Fotocopy Surat Kematian Bagi Orang Tuan yang Sudah Meninggal Dunia
  10. Fotocopy KTP 2 Orang
  11. Fotocopy Surat Cerai Bagi Orang Tuanya yang sudah Bercerai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar