Syarat membuat pengantar Akta Kelahiran sebagai berikut :
- Surat pengantar RT
- Mengisi Formulir
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (dilegalisir KUA yang mengeluarkan Surat Nikah)
- Fotocopy KTP Orang Tua (Bapak dan Ibu)
- Fotocopy KTP Yang Bersangkutan (yang Sudah berhak KTP)
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijasah (yang sudah mempunyai Ijasah)
- Surat Keterangan Dokter / Bidan (yang belum masuk KK) / duplikat surat Kelahiran
- Fotocopy Surat Kematian Bagi Orang Tuan yang Sudah Meninggal Dunia
- Fotocopy KTP 2 Orang
- Fotocopy Surat Cerai Bagi Orang Tuanya yang sudah Bercerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar