Pelayanan Lain-Lain

Persyaratan permohonan pindah:
1.    Surat pengantar dari kelurahan oleh lurah atau camat
2.    Membawa KTP asli
3.    Membawa KK asli
4.    Pas foto berwarna ukuran 4×6 enam lembar

Persyaratan permohonan mencari SKCK:
1.    Surat pengantar
2.    Foto copy KK
3.    Foto copy KTP
4.    Pas foto berwarna ukuran 4×6 dua lembar
5.    Pas foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar

Persyaratan permohonan Kartu Kuning / AK – 1;
1.    Surat pengantar
2.    Foto copy KK
3.    Foto copy KTP
4.    Foto copy ijazah SD – terakhir diligalisir
5.    Pas foto hitam putih ukuran 3×4 dua lembar

Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil
Sebelum sampai ke Kantor Catatan Sipil tentunya harus membuat surat pengantar dulu mulai dari : RT – RW – Kepala Dusun – Kelurahan – Kecamatan. Baru setelah itu ke kantor Catatan Sipil.
A. Prosedur Pengurusan
  1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
  2. Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
  3. Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 ( enam puluh ) hari setelah kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.
  4. Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
  5. Membayar biaya.

B. Persyaratan
  1. Surat pengantar dari Kelurahan.
  2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
  3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi yang meninggal belum menikah,
  4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan dan orang yang meninggal tersebut.
  5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
  6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
  7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
  8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing.
          Keterangan :
  • Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan Akta Kematian Dispensasi.
  • Masing-masing satu lembar.
  • Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil,SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing oleh Kedutaan Besar bersangkutan.
  • Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran melebihi jangka waktu menurut prosedur pengurusan diatas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi belum mengurus Akta Kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu.

C. Waktu Pemrosesan
Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

D. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kematian
  1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
  3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
  4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
  5. Penanda tanganan buku register Akta.
  6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
  7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
  8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
  9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar