TUPOKSI

A.      Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersamda BPD.
2.      Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
4.  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat desa.
6.      Membina perekonomian desa.
7.      Menkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peranuran perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki kewajiban :
1.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
6.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
7.      Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
8.  Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
9.      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
10.  Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
11.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
12.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
13.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
14.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
     B.      Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.   Bertindak selaku pelaksanaan pengelolaan uang Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
2.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa.
3.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pengelolaan Barang Desa.
4.  Menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB DEsa dan bertanggun jawab pelaksanaan APB Desa.
5.      Menyusun rencana keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan Desa tentang APB Desa dan perubahan APB Desa.
     C.      Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Desa di bidang urusan umum. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku peraturan Kepala Desa.
2.      Mengerjakan buku data inventari Kepala Desa.
3.      Mengerjakan buku data aparat Kepala Desa.
4.      Mengerjakan buku agenda surat keluar masuk.
5.      Mengerjakan buku ekpedisi dan mengerjakan buku tamu.
     D.      Jogo Boyo
Jogo Boyo berkedudukan sebagai pelaksana teknis Kepala Desa di lapangan pada bidang keamanan Desa. Jogo Boyo mempunyai Tugas Dan Fungsi :
1.  Membantu mengusahakan pengawasan atau penanggulangan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan Negara atau nilai dan norma yang ada di Desa.
2.      Melaksanakan pembinaan politik.
3.      Pembina dalam mendamaikan perselisihan masyarakat.
5.     Pengumpul dan pengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
6.   Pembina ketentraman dan ketertiban masyarakat.
7.  Pengumpul dan pengolah serta pembina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga.
8.   Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban.
9.   Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.
     E.      Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan pemerintahan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku data tanah milik Desa / tanah kas Desa.
2.      Mengerjakan buku data di Desa.
3.      Mengerjakan buku data induk penduduk Desa.
4.      Mengerjakan buku data mutasi penduduk Desa.
5.      Mengerjakan buku data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan.
6.      Mengerjakan buku data penduduk sementara.
7.      Mengerjakan buku boro.
     F.      Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang urusan ekonomi dan pembangunan. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku rencana pembangunan.
2.      Mengerjakan buku kegiatan pembangunan.
3.      Mengerjakan buku inventaris.
4.      Mengerjakan buku kader-kader pembangunan.
     G.      Modin
Modin bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan dibidang keagamaan dan social kemasyarakatan :
1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang keagamaan dan social masyarakat.
2. Pelayanan dan pembinaan dibidang keagamaan, kemasyarakatan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
3.   Pelaksanaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dan kegiatan social lainnya.
4.   Pembinaan kegiatan organisasi kemasyarakatan.
5.  Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai tugas dan fungsi.
     H.  Pamong Tani Desa (PTD)
                  PTD berkedudukan Sebagai pelaksana teknis Kepala Desa di lapangan pada bidang pertanian Desa. PTD mempunyai Tugas Dan fungsi :
            1.      Pengumpulan, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pertanian.
            2.      Pembimbing dan Pembina di bidang pertanian.Pembina dalam kegiatan kelompok-       kelompok tani di Desa.
            3.      Pelaksana konsultasi dengan pemerintah daerah di bidang pertanian.
            4.      Pengumpulan bahan dan penyusun laporan di bidang pertanian.
            5.      Pelaksana dalam melaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
     I.   Kepala Dusun
              Kepala Dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas Kepala Desa di bagian wilayah  Desa. Kepala Dusun/Kebayanan mempunyai Tugas dan kewajiban 
            1.      Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya.
            2.   Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta       ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja.
            3.      Melaksanakan keputusan dan kebijakan Kepala Desa.
           4. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya.
           5.   Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya.
           6.      Melakukan penyuluhan program pemerintahan di wilayahnya.
           7.      Memelihara dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya.
           8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar