Badan Pemusyawaratan Desa

Ketua BPD Desa Manyarejo ialah Bapak Suwarno. BPD Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD Mempunyai wewenang :
1.       Penyelenggara Pemerintahan Desa.
2.     Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
       masyarakat.
3.     Mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
4.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
       Membentuk panitia Pilkada  dan menyusun tata tertib BPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar