Ketua BPD Desa Manyarejo ialah Bapak Suwarno. BPD Berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD
Mempunyai wewenang :
1. Penyelenggara Pemerintahan Desa.
2. Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Membentuk panitia Pilkada dan menyusun tata tertib BPD.
1. Penyelenggara Pemerintahan Desa.
2. Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Membentuk panitia Pilkada dan menyusun tata tertib BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar