PENJELASAN DAN TATA
CARA PEMBUATAN E-KTP
Untuk perekaman Pas
Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan E-KTP diperlukan
Syarat dan Proses Pembuatan E-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
Syarat pengurusan :
1.
Berusia 17 tahun atau
lebih atau telah kawin.
2.
Menunjukan surat
pengantar dari Kepala Desa.
3.
Mengisi formulir F.1.
4.
Foto copy KK.
5.
Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP
:
1.
Penduduk datang
ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2.
Pemohon mengambil no
antrian.
3.
Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrian.
4.
Pemohon menuju ke
loket yang telah ditentukan.
5.
Petugas melakukan
verifikasi data penduduk dan database.
6.
Petugas mengambil foto
pemohon secara langsung.
7.
Pemohon membubuhkan
tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.
Petugas merekaman
sidik jari dan scan retina mata.
9.
Petugas membubuhkan
tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa
penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.
Pemohon dipersilahkan
pulang untuk menunggu hasil.
Persyaratan permohonan
pemuatan KTP baru diKelurahan Manyarejo:
1.
Surat pengantar dari
RT dan RW
2.
Foto copy KK
3.
Pas foto bewarna
ukuran 3×4 dua lembar
4.
KTP lama
5.
Pengisian belangko KTP
6.
Surat pengantar dari
kelurahan Manyarejo langsung dibawa ke Kacamatan Plupuh
Persyaratan permohonan
pemuatan KTP yang Hilang diKelurahan Manyarejo:
1.
Surat pengantar dari
RT dan RW
2.
Foto copy KK
3.
Pas foto bewarna ukuran
3×4 dua lembar
4.
Surat kehilangan
5.
Pengisian belangko KTP
6.
Surat pengantar dari
kelurahan Manyarejo langsung dibawa ke Kecamatan Plupuh
Persyaratan permohonan
pemuatan KTP Pindah diKelurahan Manyarejo:
1.
Surat pengantar dari
RT dan RW
2.
Surat pindah dari
tempat asal
3.
Foto copy KK
4.
Pas foto bewarna
ukuran 3×4 dua lembar
5.
Pengisian belangko KTP
6.
Surat pengantar dari
kelurahan Manyarejo langsung dibawa ke Kecamatan Plupuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar